ROKAN HILIR, datariau.com-Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pujud. Berkat informasi dan dukungan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (5/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EI (41) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe SPd dan tim segera melakukan penyelidikan.
"Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya," ujar Kapolsek.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat serta menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 gram serta 26 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang berwarna cokelat milik tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain plastik kosong, dua buah mancis, satu alat pipet yang digunakan sebagai sendok, satu alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai ketentuan yang berlaku, penanganan perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba," tegas Kapolsek.***