ROHIL, datariau.com-Komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Khusus Pemberantasan Narkotika yang dibentuk Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala STK SIK MH, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti 17 paket sabu dengan berat kotor 17,4 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kontrakan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial PSR alias Dedek.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam sebuah dompet hitam yang disimpan di dalam jaket hitam yang tergantung di pintu kamar, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berbagai ukuran. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita satu unit alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BATU yang berdomisili di wilayah Sikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, sehari sebelum penangkapan. Keterangan itu masih terus didalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bagan Sinembah sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.(sul)