LANGSA, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa melalui joint investigation berhasil membongkar dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram.
Puluhan kilogram sabu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga:Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Terselamatkan dari Narkotika
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), yang tercatat berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.
Petugas kemudian mengamankan M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga:
Penyelundupan Moge Rp1,8 Miliar Digagalkan Bea Cukai, Sopir Kabur
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda. Total berat barang bukti narkotika tersebut mencapai 46,6 kilogram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.
Diduga Kurir Jaringan Narkotika Lintas Negara
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia untuk kemudian diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
Baca juga:Satresnarkoba Polres Langsa Temukan Ladang Ganja di Aceh Timur
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
46,6 Kg Sabu Ditaksir Rp13,2 Miliar
Polres Langsa memperkirakan setiap 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat.
Dengan total barang bukti mencapai 46,6 kilogram atau 46.600 gram, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 372.800 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga:Pelarian Berakhir di Aceh Tamiang, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibekuk Tim URC Polres Langsa
Sementara itu, nilai jual keseluruhan sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas negara.
Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama dalam pemberantasan peredaran narkotika serta upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (esy)