SMM PANEL INDO

Orang Tua Kerja Sampai Malam, Anak Gadis Ditiduri 3 Lelaki di Rumah, 1 Ditangkap 2 Masih DPO

datariau.com
37 view
Orang Tua Kerja Sampai Malam, Anak Gadis Ditiduri 3 Lelaki di Rumah, 1 Ditangkap 2 Masih DPO
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

KAMPAR, datariau.com - Miris, seorang anak gadis usia 17 tahun di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ditiduri 3 teman lelakinya di rumahnya saat orang tuanya bekerja.

Ia digilir 3 pria inisial BO (23 tahun) sudah ditangkap, Pu dan Ek (masih buron) sekira pukul 23.30 Wib di rumahnya saat orang tuanya bekerja, Rabu (23/9/2026).

Peristiwa yang memilukan itu terungkap saat orang tuanya pulang dari mencari nafkah sekitar pukul 00.30 Wib, menemukan anak gadisnya menangis di sudut kamar, saat ditanyakan apa yang terjadi, jawaban dari si anak gadis seketika membuat hancur hati orang tua.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman kepada wartawan menjelaskan, bahwa ibu korban langsung memanggil saksi-saksi yaitu pemilik kontrakan dan menceritakan apa yang dialami oleh korban saat itu.

"Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Usai terima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi barang bukti," ujarnya.

Setelah melengkapi berkas, pada Sabtu (26/9/2026) Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku atas nama BO sedang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan.

"Saat diinterogasi saat itu pelaku mengakui telah melakukan perkosaan kepada korban bersama 2 orang temannya yang bernama PU dan EK di rumah tempat korban tinggal," jelas Kapolsek.

Pelaku digelandang ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengejar dua pelaku lainnya. Untuk para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUH Pidana atau Pasal 473 ayat 10 KUH Pidana. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)