Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi yang Menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa

datariau.com
130 view
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi yang Menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA, datariau.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Fakta tersebut terungkap setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

Dikutip detik.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 94 saksi serta 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu. Menariknya, para ahli yang diperiksa tidak hanya berasal dari pihak independen, tetapi juga termasuk ahli yang diajukan oleh para tersangka.

Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keseimbangan proses hukum serta memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Baca juga:Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Penahanan Terlalu Dipaksakan


Fakta baru lainnya adalah alasan di balik penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Polisi menegaskan penangkapan bukan tindakan mendadak, melainkan bagian dari proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses pelimpahan perkara. Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses hukum selanjutnya dilakukan.

Kasus ini merupakan bagian dari laporan yang diajukan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Dalam perjalanan penyidikan, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya telah memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice maupun SP3. Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terus berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Baca juga:Roy Suryo Ungkit Jejak Digital Jokowi soal 6 Ribu Pesanan Mobil Esemka


Pihak kuasa hukum kedua tersangka menyebut klien mereka selama ini bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada penyidik. Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan telah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kasus yang menjadi sorotan publik ini kini memasuki babak baru dan segera bergulir ke meja persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.***

Baca juga:Youtuber Eko Kunthadi Dipolisikan Roy Suryo, Ini Kasusnya
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)