SIAK, datariau.com - Polres Siak menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi secara spontan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), di Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi mengatakan delapan orang dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan dalam aksi kekerasan, provokasi dan pengrusakan.
Dikatakan Kapolres Siak, untuk proses selanjutnya delapan tersangka tersebut telah dikirim dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau serta telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.
Dimana delapan orang yang telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, diantaranya inisial AS (41) berperan sebagai provokator memancing amarah massa dan memukul kendaraan alat berat serta sepeda motor.
Inisial MH (43), melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT SSL, inisial LS (50) melakukan kekerasan terhadap barang berupa memukul kaca mobil minibus dengan menggunakan jerigen.
Selanjutnya, S (15) melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat), HA (54) berperan sebagai pengumpul dana untuk aksi massa serta mencatat pengeluaran.
Kemudian, inisial DW (15) melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat), HT (48) sebagai pelaku pengrusakan dan SL (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini.
Tersangka diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT SSL, melempari mobil operasional serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan sampai saat ini tim Gabungan Polda Riau dan Polres Siak masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan," kata Kapolres Siak.
Kerusuhan yang terjadi di PT SSL ini, sebelumnya mengundang perhatian luas, karena melibatkan tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas, perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap karyawan perusahaan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
Paska aksi spontanitas warga yang membakar kantor, gedung dan kendaraan operasional milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang tersebut. Kapolres Siak meningkatkan pengamanan dengan menempatkan 37 personil gabungan Polres Siak dan 1 pleton Brimob Polda Riau untuk melaksanakan pengamanan di lokasi kejadian.
Polres Siak juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi serta bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.(***)