Dugaan Galian C Ilegal di Kampung Maredan Tualang Tak Tersentuh APH, Warga Minta Polisi Bertindak

Hermansyah
33 view
Dugaan Galian C Ilegal di Kampung Maredan Tualang Tak Tersentuh APH, Warga Minta Polisi Bertindak
Aktifitas pemuatan tanah urug oleh salah satu exavator Komatsu di Maredan Tualang.

SIAK, datariau.com - Aktivitas pertambangan galian C (tanah urug) diduga ilegal beroperasi tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tualang, Polres Siak, Kampung Maredan, Tualang.

Praktek eksploitasi lahan ini terpantau bebas beroperasi di Jalan Muhammad Ali, Maredan, tepatnya melalui jalan bawah Jembatan Maredan saat ini, Rabu (8/7/2026).

Pantauan di lapangan, terdapat beberapa unit mobil dump truk cold diesel dengan alat berat (excavator) Komatsu kuning terlihat sibuk mengeruk dan mengisi tanah ke dalam barisan mobil yang mengantri.

Setelah bermuatan penuh, armada truk tersebut bergerak membawa tanah urug ke kawasan timbunan jalan menuju PT Conch yang berada di jalan baru Pemda seberang jembatan Maredan, Kampung Tualang.

Tak hanya di lokasi pengerukan, di titik pembongkaran pun terlihat aktivitas berjalan masif menggunakan dozer (D3) terlihat meratakan tanah yang baru saja dicurah oleh truk-truk pengangkut tersebut.

Kuat dugaan aktivitas galian C ini, tidak mengantongi izin resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP) semakin santer, mengingat tidak terdapat papan informasi resmi proyek maupun dokumen legalitas yang jelas di lokasi.

Respon Cepat Pihak Kepolisian

Menyikapi temuan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang tanah urug yang diduga ilegal ini, pihak Kepolisian Resort (Polres) Siak mengambil sikap tegas.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

"Kami akan segera menindaklanjuti laporan, dan informasi mengenai aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut secepatnya," kata AKP Raja Kosmos saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/7/2026).

"Terima kasih, akan kita tindaklanjuti, wa'alaikumsalam," ucapnya.

Sebelumnya, awak media sempat berkomunikasi dengan salah seorang supir yang baru-baru ini, membeli tanah di lokasi tersebut, untuk keperluan tempat usahanya.

Harga tanah 100ribu, muatan suka kita sopir, baru buka ini bang, biasanya kita ambil dari sana sebelum, saya baru-baru ini muat disana," ujarnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal kerap merugikan daerah dan merusak infrastruktur jalan umum akibat muatan yang berlebih.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)