INHU, datariau.com - Polres Inhu meringkus salah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama RYS alias Yeni (40) yang tinggal di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu, sementara pemasoknya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah wisma.
Penangkapan itu dilakukan pada Ahad (16/4/2026) pukul 20.30 wib. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,57 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya,” ungkap AIPTU Misran.
Baca juga:Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Inhu Ringkus Kancil Cs
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lainnya yang menguatkan dugaan peran tersangka sebagai pengedar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama RJ alias Robbi (30) warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim Sat Resnarkoba hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pemasok.
Pada Selasa dini hari (28/4/2026) tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang SH MH, melakukan penggerebekan di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Di lokasi tersebut, tersangka Robbi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor total 62,81 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil milik tersangka. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari pengakuan tersangka, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Indragiri Hulu,” tambah AIPTU Misran.
Baca juga:Curi Uang Suami, Istri di Inhu Dilaporkan ke Polisi
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif, yang semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman berat. (den)