Polda Riau Ungkap Kronologi Penganiayaan Wartawan Media Online Riau, Pelaku Marah Karena Pemberitaan tentang Pj Walikota Pekanbaru

Datariau.com
2.369 view
Polda Riau Ungkap Kronologi Penganiayaan Wartawan Media Online Riau, Pelaku Marah Karena Pemberitaan tentang Pj Walikota Pekanbaru
Foto: Humas Polda Riau
Para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan media online Riau Uul saat diekspos Polda Riau dalam konferensi pers, Selasa (18/10/2022).

PEKANBARU, datariau.com - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Selasa (18/10/2022), membeberkan kronologi penganiayaan yang dialami salah seorang wartawan media online Riau yang juga Sekretaris KNPI Riau Miftahul Syamsir alias Uul (33).

Pengungkapan ini dilakukan setelah 4 pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke Polisi pada Senin (17/10/2022) ketika para pelaku mendapat ultimatum dari Subdit 3 Dirreskrimum Polda Riau. Adapun 4 pelaku adalah Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44), dan Wis alias Siwis (41). Semuanya merupakan warga Kota Pekanbaru.

Baca juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan Media Online Riau Menyerahkan Diri ke Polisi


Para pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang (Pasal 170 dan atau 351 KUHP) sesuai dasar laporan polisi nomor LP/B/480/X/2022/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 07 Oktober 2022.

Dalam melakukan aksinya menganiaya wartawan media online Riau yang juga Sekretaris KNPI Riau Miftahul Syamsir alias Uul, empat pelaku memiliki peran masing-masing, Def alias Efi Taher (48) mengajak dan membawa 3 tersangka lainnya untuk bertemu dengan wartawan media online Riau yang juga Sekretaris KNPI Riau Miftahul Syamsir alias Uul di warung kopi AW Jalan Rajawali nomor 67 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Tersangka Def alias Efi Taher (48) juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang krah baju korban sehingga korban terjatuh, kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban.

Kemudian tersangka Har alias Anto Gledor (39) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meinjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW. Tersangka Ded alias David (44) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.

Selanjutnya tersangka Wis alias Siwis (41) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan meinjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.

Peristiwa penganiayaan terhadap wartawan media online Riau yang juga Sekretaris KNPI Riau Miftahul Syamsir alias Uul terjadi pada Jumat (7/10/2022) pukul 20.00 WIB, korban dan para tersangka bertemu di Kedai kopi AW. Pelaku DEF mempertanyakan terkait pernyataan Uul yang dimuat di beberapa media online Riau tentang kebijakan Pj Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir.

Uul kemudian menjawab "Apakah ada pernyataan saya yang salah?". Def kemudian mengatakan "Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter". Kemudian Def dan kawan-kawan langsung menyerang dan melakukan penganiayaan kepada Uul dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Seorang Wartawan Media Online Riau Dikeroyok, Pj Walikota Pekanbaru Sayangkan Namanya Dibawa-bawa


Sesuai hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB, tanggal 8 Oktober 2022 diketahui bahwa pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri Uul akibat kekerasan benda tajam, bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga, dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.

"Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 pecahan piring, 7 pecahan gelas, 1 pecahan batu bata, 1 unit HP Xiomi warna gold, dan 1 unit HP Vivo.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)