4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan Media Online Riau Menyerahkan Diri ke Polisi

datariau.com
1.626 view
4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan Media Online Riau Menyerahkan Diri ke Polisi
Foto: Humas Polda Riau
Para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan media online Riau Uul saat diekspos Polda Riau dalam konferensi pers, Selasa (18/10/2022).

PEKANBARU, datariau.com - Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan 4 tersangka diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan media online Riau yang juga Sekretaris KNPI Riau Miftahul Syamsir (33), pada Senin (17/10/2022). Para tersangka tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polda Riau.

?Sudah diamankan 4 tersangka berinisial Def (48), HAR (39), DED (44) dan WIS (41),? ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (18/10/2022).

Dijelaskan Sunarto, 4 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban Miftahul Syamsir.

?Tersangka DEF menarik bagian belakang krah baju korban, sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban, lalu tersangka HAR melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak kepala korban saat korban terjatuh,? ungkap Kombes Sunarto.

Baca juga: Wartawan Media Online Riau Babak Belur Dikeroyok, Diduga Gara-gara Berita Banjir Pekanbaru

?Sedangkan DED memukul kepala korban berulang kali dengan batu bata dan ikut menginjak-injak kepala korban, dan tersangka WIS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan ikut menginjak-injak kepala korban,? bebernya.

Dikatakan Kombes Sunarto, awalnya kejadian itu terjadi karena tersangka DEF mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir tentang kebijakan Pj Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir yang dimuat di media massa.

?Mereka sudah janjian untuk bertemu sebelumnya, dan saat bertemu tersangka DEF mempertanyakan pernyataan korban terkait persoalan sosial masyarakat yang dimuat di media masa, lalu korban mengatakan ?apa ada pernyataan saya yang salah? dan dijawab oleh tersangka DEF ?cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter? dan setelah itu tersangka DEF dan kawan kawan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul bersama-sama,? urai Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Akibat pemukulan itu, kata Sunarto korban mengalami luka serius, ditemukan luka terbuka di ubun-ubun kepala sebelah kiri, bercak pendarahan selaput bola mata dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.

?Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, Pasal 351 ayat (2), Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,? pungkasnya. (den)

Baca juga: Polda Riau Ungkap Kronologi Penganiayaan Wartawan Media Online Riau, Pelaku Marah Karena Pemberitaan tentang Pj Walikota Pekanbaru

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)