Polda Riau Ungkap Kronologi Penganiayaan Wartawan Media Online Riau, Pelaku Marah Karena Pemberitaan tentang Pj Walikota Pekanbaru

Datariau.com
2.371 view
Polda Riau Ungkap Kronologi Penganiayaan Wartawan Media Online Riau, Pelaku Marah Karena Pemberitaan tentang Pj Walikota Pekanbaru
Foto: Humas Polda Riau
Para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan media online Riau Uul saat diekspos Polda Riau dalam konferensi pers, Selasa (18/10/2022).

Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang di muka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Pasal 55 KUHP Orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pasal 56 KUHP Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (rrm)

Baca juga: Wartawan Media Online Riau Babak Belur Dikeroyok, Diduga Gara-gara Berita Banjir Pekanbaru
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)