LANGSA, datariau.com - Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan angkutan yang digunakan untuk membawa barang-barang tersebut.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut pada Kamis (6/8/2026). Namun, kondisi cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway membuat petugas terpaksa menghentikan operasi laut.
Baca juga:Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Akan Dalami Fakta Persidangan
Meski demikian, upaya pengawasan tidak berhenti. Tim Bea Cukai Langsa kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi serta patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026) sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa kembali menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Berbekal informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.
Baca juga:25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bengkalis
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara. Karena pengejaran telah masuk wilayah kerja Bea Cukai Medan, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi untuk melakukan penindakan bersama.
Kolaborasi kedua satuan kerja Bea Cukai itu terus dilakukan hingga kendaraan target memasuki ruas Jalan Tol Medan--Pangkalan Brandan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan tersebut. Petugas kemudian menunjukkan identitas sebagai petugas Bea Cukai dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan kendaraan.
Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan petugas.
Baca juga:Rokok dan Handphone Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Tim gabungan kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh muatan yang diduga merupakan barang hasil penyelundupan. Sementara itu, pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih terus dilakukan.
Kendaraan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit mobil pengangkut, tiga unit motor gede dalam kondisi bekas, 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas, sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.
Dari hasil penindakan tersebut, estimasi nilai barang bukti sekaligus potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Baca juga:DPRD Pekanbaru Apresiasi Bea Cukai Ungkap Gudang Rokok Ilegal Skala Besar di Pergudangan Avian
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A atau Pasal 102B, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar.
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto melalui Humas Bea Cukai Langsa, Ridwan, Rabu (12/8/2026), menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi Harmawanto.
Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan maupun mengedarkan barang ilegal.
Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dwi Harmawanto turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pengawasan dan pemberantasan penyelundupan. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas dalam mengungkap jaringan maupun pola penyelundupan,” ujarnya. (esy)