Penangkapan Mahasiswa UNRI Khariq Anhar Dinilai Penuh Kejanggalan, Komnas HAM Didesak Turun Tangan

datariau.com
1.714 view
Penangkapan Mahasiswa UNRI Khariq Anhar Dinilai Penuh Kejanggalan, Komnas HAM Didesak Turun Tangan
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar.

PEKANBARU, datariau.com - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar, resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/8/2025). Penahanan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah seorang rekan Khariq, Sekar, menyebut proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah rampung.

“Khariq sudah selesai BAP, langsung ditahan per hari ini. Teman-teman bisa ke bagian tahanan (tahti) PMJ, tapi kemungkinan ada aturan besuk,” ujar Sekar berdasarkan informasi yang didapatkan dari tim kuasa hukum Khariq, Sabtu (30/8/2025).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas, menilai penahanan ini sarat kejanggalan.

“Sejak dijemput, Khariq langsung ditetapkan tersangka tanpa diambil keterangan terlebih dahulu. Ini terlihat sudah ditarget dari awal,” katanya. Ia mendesak Komnas HAM serius mengawal kasus tersebut.

Andri juga mengingatkan agar Polri memahami kondisi masyarakat saat ini.

“Masyarakat sudah jenuh dengan ketidakjelasan pemerintah. Kritik yang tajam jangan dibungkam dengan jalur pidana,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB pada Jumat lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat hendak menuju Pekanbaru.

Penangkapan diduga dilakukan tanpa surat perintah resmi. Selama proses pemeriksaan di Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Khariq disebut mengalami kekerasan fisik dan bentakan aparat.

Perwakilan LBH Pers, Mustafa Layong, menilai penggunaan pasal dalam UU ITE terhadap Khariq hanya dalih untuk meredam kritik publik.

“Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang dituduhkan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Justru yang terjadi adalah penggembosan aksi massa dan pembungkaman ekspresi publik,” katanya.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)