Pelajar di Solok Ditangkap Polisi Dugaan Pencabulan

Ruslan
1.048 view
Pelajar di Solok Ditangkap Polisi Dugaan Pencabulan
Ilustrasi (Foto: Internet)

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," katanya. (*)

Source: suara.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)