Berawal dari Sungai Rawa, Spanduk Satire Ajak Bupati Siak Ngonten di Jalan Rusak Kembali Bermunculan

datariau.com
125 view
Berawal dari Sungai Rawa, Spanduk Satire Ajak Bupati Siak Ngonten di Jalan Rusak Kembali Bermunculan
Salah satu spanduk satire yang mendukung Bupati Siak ngonten di salah satu jalan.

SIAK, datariau.com - Gelombang protes masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Siak terus bermunculan. Setelah spanduk yang mengundang Bupati Siak Afni Zulkifli untuk "ngonten" di Jalan Sungai Rawa viral beberapa waktu lalu, kini spanduk bernada serupa kembali dipasang di sejumlah titik sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap lambannya penanganan jalan rusak.

Spanduk yang dipasang di tiang besi tersebut berisi ajakan kepada Bupati Siak agar turun langsung melihat kondisi jalan yang rusak parah. Selain itu, isi spanduk juga menyoroti masih bebasnya truk-truk bermuatan melebihi batas tonase melintas di jalan kabupaten yang hanya dirancang untuk menahan beban maksimal 8 ton.

Aksi pemasangan spanduk ini menjadi lanjutan dari keresahan masyarakat yang selama bertahun-tahun harus berhadapan dengan kondisi jalan yang rusak tanpa kepastian penyelesaian.

Baca juga:Perbaikan Jalan Sungai Rawa Siak, Said Usman Ingatkan Perusahaan Bertanggung Jawab, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan


Sebelumnya, spanduk serupa sempat menjadi perhatian publik setelah dipasang di ruas Jalan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit. Respons masyarakat yang meluas di media sosial mendorong Pemerintah Kabupaten Siak bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi membahas penanganan jalan utama yang menghubungkan Desa Tanjung Pal, Desa Sungai Rawa, hingga Desa Rawa Mekar.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengundang sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Buton. Hasilnya, disepakati bahwa perbaikan ruas jalan akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan akses tersebut.

Ruas Jalan Sungai Rawa sepanjang sekitar 6,5 kilometer diketahui mengalami kerusakan berat. Lubang berukuran besar hampir memenuhi badan jalan sehingga menyulitkan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk melintas. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:Warga Sungai Rawa Pasang Spanduk Satire, Undang Bupati Siak "Ngonten" di Jalan Rusak


Padahal, ruas jalan tersebut pernah diperbaiki pada 2022. Namun, hanya berselang sekitar satu tahun, kondisinya kembali rusak parah.

Masyarakat menduga kerusakan itu dipicu oleh kendaraan angkutan cangkang sawit yang membawa muatan jauh di atas kapasitas jalan. Jalan kabupaten dengan batas beban maksimal 8 ton disebut rutin dilalui truk yang mengangkut beban hingga sekitar 40 ton.

Tokoh Masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, menilai kemunculan kembali spanduk protes merupakan cerminan kejenuhan masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu realisasi perbaikan jalan.

"Harapan kita, spanduk ini merupakan bentuk bahwa masyarakat sudah jenuh dengan janji yang belum kelihatan tanda-tanda realisasinya. Seharusnya pemerintah kabupaten harus bersikap terhadap keluhan masyarakat, karena jalan yang baik sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Said.

Baca juga:Desakan Cabut Izin PT EPE Menguat, Diduga Langgar Andalalin dan Rusak Jalan Mengkapan - Sungai Rawa


Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan jalan rusak berlarut-larut karena menyangkut keselamatan pengguna jalan.

"Jangan kita menunggu korban dari pihak masyarakat akibat kerusakan jalan baru bertindak," tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Siak segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat perbaikan jalan, baik melalui pembiayaan APBD maupun melalui kerja sama dengan perusahaan yang selama ini memanfaatkan ruas jalan tersebut.

"Harapan kita semua jalan segera diperbaiki, apakah dari perusahaan atau dari mana, terserah bupati. Yang penting jalannya bagus dan setelah diperbaiki juga harus dirawat," katanya.

Baca juga:Sambil Gotong Royong, Warga Siak Mengutuk Truk PT EPE yang Merusak Jalan


Sementara itu, pengamat kebijakan publik M. Rawa El Amady mengingatkan bahwa penanganan jalan harus tetap mengacu pada status kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi keuangan di kemudian hari.

Menurutnya, apabila ruas jalan berstatus jalan provinsi, maka tanggung jawab perbaikannya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Sebaliknya, jika statusnya merupakan jalan kabupaten, maka kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Siak.

"Kalau jalan provinsi yang rusak, ya pemerintah provinsi yang bertanggung jawab memperbaikinya. Kalau jalan kabupaten, maka pemerintah kabupaten yang harus memperbaiki. Tidak bisa kemudian seluruh tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan," ujarnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)