Unit Reskrim Polsek Tualang Kembali Amankan Diduga Pelaku Persetububan Anak Bawah Umur

Hermansyah
762 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Kembali Amankan Diduga Pelaku  Persetububan Anak Bawah Umur
Diduga pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang kembali mengamankan diduga pelaku persetubuhan anak bawah umur dan dugaan perbuatan cabul inisial NK (34), dengan korban inisial RN (17), di Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Kamis (30/5/2024) lalu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrik SH MH pun membenarkan atas penangkapan diduga pelaku persetubuhan anak bawah umur tersebut.

Dikatakan Kompol Hendrik, dimana kejadian, yang terjadi pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, ibu korban tiba di rumah dan masuk ke dalam rumah mendengar suara korban berkata, "jangan, jangan, jangan," dari arah dapur.

Ibu korban pun berjalan menuju dapur, saat itu terkejut melihat diduga pelaku NK memeluk korban (anaknya) dari belakang dengan kedua tangan memegang dan meremas payudara.

Kemudian pelaku pun terkejut melihat ibu korban telah berada dalam rumah dan menghampiri ibu korban sambil mengatakan, "mintak maaf aku, aku salah,". Ibu korban pun berteriak, "tolong, tolong, ada orang masuk ke dalam rumahku, ngapain anak ku,".

Mendengar teriakan ibu korban tersebut, tetangga pun berdatangan ke rumah korban.

"Tidak terima atas peristiwa itu, ibu korban pun melaporkan perihal tersebut ke Mapolsek Tualang untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrik SH MH.

Selanjutnya, Kompol Hendrik, memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah di ketahui keberadaannya, di Kampung Maredan Barat, Tualang, Siak.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengakui perbuatannya dan pernah melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Desember 2023 lalu.

"Atas pengakuan pelaku tersebut, tim kemudian mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Hendrik SH MH.

Disampaikan Kapolsek Tualang Kompol Hendrik SH MH, pelaku dapat terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)