Pria Tua di Perawang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Diamankan Polsek Tualang

Hermansyah
2.685 view
Pria Tua di Perawang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Diamankan Polsek Tualang
Pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH melalui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial SS (70), diduga cabuli anak bawah umur.

Pelaku diketahui mencabuli anak bawah umur sebut saja Bunga (15), yang terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 sekira pukul 23.20 WIB.

"Benar, kita mengamankan seorang pelaku berinisial SS, diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur," kata Kompol Hendrix SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alab Arief SKom, Sabtu (21/12/2024).

"Sementara, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas," jelasnya.

Kompol Hendrix menyampaikan dimana pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban Bunga (nama samaran), yang telah dilakukan berulang kali. Sementara aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban.

"Aksinya ini dilakukan beberapa kali di rumah korban. Dimana ibu korban saat itu pergi ke Palembang untuk berobat," sebut Kapolsek Tualang.

"Ibu korban yang saat itu diberitahu oleh saksi, menanyakan hal tersebut kepada Korban dan benar pelaku inisial SS telah melakukan persetubuhan," ujarnya.

Dikatakan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, atas peristiwa tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian itu, kepada Kepolisian Sektor Tualang.

Dimana pelaku SS ini, ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 09 Desember 2024.

Selanjutnya, pelaku SS dibekuk pada Rabu (18/12/2024), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief SKom bersama tim Ospnal Polsek Tualang dirumah pelaku.

"Atas perbuatannya, SS dapat dijerat pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)