Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Perawang

Hermansyah
1.144 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Tangkap Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Perawang
Diduga pelaku pencabulan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang menangkap seorang pria inisial RS alias R (37), diduga pelaku tindak pidana asusila (pencabulan) terhadap anak bawah umur yang terjadi pada Jumat (12/5/2024) sekira pukul 18.30 WIB, di wilayah Kelurahan Perawang, Tualang, Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku pencabulan oleh tim Opsnal Polsek Tualang.

Berdasarkan keterangan dan informasi, korban diketahui inisial TKP alias T (9), merupakan seorang pelajar di Kecamatan Tualang, Siak.

Dimana kejadian tersebut, bermula saat di sekitaran rumah kontrakan pelaku sedang terlihat korban bersama teman yang ditawari pancingan untuk memancing di sebuah parit sebelah rumah pelaku.

Saat ketiganya pergi mencari lokasi memancing, korban lalu dipanggil oleh pelaku, tanpa curiga korban pun masuk ke rumah pelaku. Selanjutnya, korban dibawa pelaku masuk kedalam kamar.

Tak hal tersebut, korban pun berbaring di lantai dalam kamar pelaku, kemudian pelaku meminta korban untuk membuka celana lalu menghisap kemaluan korban sebanyak tiga kali dalam waktu yang singkat.

Dikatakan Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH, disaat pelaku menoleh kebelakang, korban pun langsung melarikan diri. Ketika dalam perjalanan pulang, korban pun bercerita kepada saksi satu dan dua.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Sabtu (18/5/2024), adanya informasi keberadaan pelaku. Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di kontrakan Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban saat dilakukan interogasi melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di rumah kontrakan," jelas Kompol Arry.

Atas perbuatan pelaku terhadap korban tersebut, pelaku pun langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tualang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun ke atas dan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)