Operasi Sikat Polres Langsa: 4 Tersangka Sindikat Curanmor Ditangkap

datariau.com
436 view
Operasi Sikat Polres Langsa: 4 Tersangka Sindikat Curanmor Ditangkap
Foto: Edy Syarifuddin
Operasi sikat Polres Langsa berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dan mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti sepeda motor.

LANGSA, datariau.com - Operasi sikat Polres Langsa berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dan mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti sepeda motor.

Kegiatan ini dilakukan Satreskrim Polres Langsa dalam upaya memberantas premanisme dan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, Jumat (16/5/2025) menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek Langsa Barat mengenai penangkapan seorang tersangka, MY yang diduga kuat akan melakukan pencurian.

Modus Operandi Tersangka menurut keterangan yang didapat dari MY setelah dilakukan interogasi, dia bersama rekannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Sigli.

Sementara FR yang bekerja di sebuah doorsmeer, mengambil sepeda motor milik pelanggan tanpa izin, dan kemudian menjualnya dengan bantuan MY.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada MT seorang warga Sungai Pauh dan kemudian MT menjual kembali sepeda motor curian itu kepada FI yang diketahui adalah penadah barang hasil kejahatan.

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah FR (42), Waga Desa Alur Dua, Bakaran Batee, Langsa Baro, MY (38), warga Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Kota, MT (35), warga Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Kota dan FI (39), warga Desa Tualang Teungoh, Langsa Kota, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe BL 3655 PBM tahun 2024, berwarna hitam, yang dicuri dalam kasus ini, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah FI.

Tindak Lanjut langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan menyerahkan para pelaku serta barang bukti kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut berupa pembuatan berita acara penyerahan pelaku dan barang bukti juga sudah disiapkan.

Kapolres Langsa mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Langsa.

Dengan pengungkapan ini, Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)