Ombudsman RI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Dipaksa

Datariau.com
1.143 view
Ombudsman RI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Dipaksa
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat sukarela. Sehingga tidak perlu ada paksaan dalam pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang menyasar petugas atau pelayan publik.

Jika vaksinasi Covid-19 dipaksa, kata dia, maka justru akan berdampak fatal. Dia melihat, kejadian pascavaksinasi yang ramai diberitakan seperti mual hingga pingsan disebabkan karena peserta tidak jujur dengan kondisi atau riwayat kesehatannya.


?Walaupun BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh divaksin, menurut saya itu harusnya jadi pilihan saja. Dia mau divaksin atau tidak, itu pilihan dia. Kalau dia mau divaksin, harus secara sukarela dan jujur,? kata Najih saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/3/2021).

Dia melihat, adanya unsur paksaan vaksinasi di beberapa instansi, khususnya lembaga negara. Karena paksaan itu, kata Najih, para pelayan publik tersebut akan merasa takut jika tidak divaksinasi dan mengakibatkan adanya ketidakjujuran saat proses skrining.

?Ada kemungkinan di lingkungan ASN divaksin karena terpaksa, karena diwajibkan. Seharusnya, bagi pelayan publik yang belum siap divaksin, ya jangan dipaksa,? ungkapnya.

Sampai saat ini, Najih mengaku memang belum menerima laporan mengenai efek samping vaksinasi yang merugikan hingga menelan korban jiwa. Namun dia mengaku telah mendapat laporan kurangnya sosialisasi mengenai vaksinasi, baik terkait syarat atau tahapan pelaksanaannya.

?Laporan yang masuk ke Ombudsman, pertama soal pendistribusian vaksin yang tidak sesuai SOP. Kedua, ada laporan stakeholder yang akan divaksin belum memperoleh penjelasan yang baik,? kata Najih.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)