PEKANBARU, datariau.com - Bupati Siak Dr Afni Z MSi kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau dan disambut langsung oleh Kepala Ombudsman Riau, Bambang.
Dimana pertemuan ini, membahas sejumlah catatan hasil pemantauan Ombudsman terhadap pelayanan publik di Kabupaten Siak, khususnya penyelenggaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak.
Kepala Ombudsman Riau Bambang, menyampaikan meskipun MPP Siak telah memiliki bangunan dan arsitektur yang sangat baik, namun dari sisi pelayanan dan tata kelola internal masih perlu diperkuat.
Salah satu hal mendasar yang perlu segera dibenahi adalah struktur organisasi dan regulasi kelembagaan MPP, karena hingga kini belum memiliki Surat Keputusan (SK) struktur organisasi yang jelas.
"Secara fisik, MPP Siak sudah sangat representatif, namun dari sisi manajemen layanan masih belum optimal. Idealnya, seluruh layanan publik terpusat di MPP, tetapi saat ini masih ada sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan di luar gedung MPP," kata Bambang.
"Kami berharap kedepan seluruh layanan dapat terintegrasi dan dipusatkan di MPP Siak," ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Riau di Pekanbaru, Senin (20/10/2025).
Selain itu, Ombudsman mencatat masih adanya kendala teknis yang perlu diperbaiki, seperti fasilitas pendingin ruangan di lantai dua yang belum berfungsi, serta jumlah tenant atau stan layanan yang masih terbatas.
Dan saat ini, baru sekitar 14 dari kebutuhan 30 stan yang aktif.
Ia menekankan pentingnya memaksimalkan pemanfaatan gedung-gedung milik daerah agar benar-benar menjadi pusat aktivitas publik yang produktif.
"Gedung daerah yang sudah dibangun dengan anggaran besar harus dimanfaatkan secara optimal. Jangan sampai hanya menjadi bangunan megah, tapi tidak hidup fungsinya," ucap Bambang.
"MPP Siak bisa menjadi contoh bagaimana aset daerah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik yang efektif dan dekat dengan masyarakat," imbuhnya.
Bambang menambahkan kondisi MPP saat ini, belum memungkinkan untuk menjadi pusat layanan terpadu sepenuhnya, jika dilihat dari keterbatasan ruang dan jumlah tenant yang tersedia.
"Kita bandingkan kapasitas ruang dengan jumlah layanan yang ideal, MPP saat ini memang masih terbatas. Karena itu, kita bisa mengoptimalkan gedung-gedung daerah lain di sekitar pusat kota sebagai lokasi tambahan untuk pelayanan publik," jelas dia.
"Misalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dipindahkan kesana, sehingga seluruh layanan dapat lebih terpusat dan mudah diakses," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar gedung daerah tidak hanya dimanfaatkan untuk pelayanan administratif, tetapi juga dihidupkan sebagai ruang publik.
"Ruang-ruang di gedung daerah bisa dihidupkan dengan menghadirkan gerai UMKM, mini market, area kuliner, serta ruang bermain anak," sebut Bambang.
"Dengan begitu, masyarakat yang datang untuk mengurus layanan juga dapat menikmati fasilitas publik lain. Hal ini, akan menjadikan kawasan MPP benar-benar hidup juga menjadi pusat interaksi masyarakat," tambahnya.
Ombudsman mendorong adanya inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, misalnya kerjasama antara Dinas PMPTSP dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membuka layanan pernikahan gratis terpadu di MPP, yang juga dapat terintegrasi dengan penerbitan KTP dan KK secara gratis bagi pasangan yang menikah.
Bambang menyoroti tingkat kunjungan masyarakat ke MPP Siak saat ini masih rendah.
Karena itu, perlu strategi untuk menghidupkan suasana MPP agar menjadi pusat aktivitas publik yang menarik, inklusif dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas, pelaku UMKM dan anak-anak.
Bupati Siak Dr Afni Z MSi menyampaikan apresiasi atas masukan dan rekomendasi Ombudsman Riau terhadap pelayanan publik di Kabupaten Siak.
"Masukan Ombudsman sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Siak. Kami akan tindaklanjuti rekomendasi ini, termasuk memperkuat kelembagaan dan memusatkan seluruh layanan di MPP,” kata Afni.
Bupati Siak menegaskan dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja MPP Siak, termasuk efektivitas pelayanan, struktur organisasi dan efisiensi pembiayaan pelayanan.
"Saya ingin MPP Siak benar-benar menjadi pusat pelayanan publik yang efisien dan ramah masyarakat. Jika layanan sudah terpusat, kita bisa menghemat biaya listrik, SDM, bahkan memungkinkan penerapan konsep work from anywhere (WFA) bagi ASN tertentu. Ini langkah konkret untuk efisiensi di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas," ujarnya.
Selain optimalisasi layanan tatap muka, Bupati Siak menekankan pentingnya digitalisasi layanan publik agar masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten tetap dapat mengakses layanan melalui smartphone atau aplikasi daring.
"Kita bisa belajar dari praktik baik di daerah lain, seperti Surabaya. Digitalisasi layanan publik adalah keniscayaan dan ini akan menjadi arah inovasi pelayanan di Siak kedepan," jelasnya.
Di akhir pertemuan, Bupati Siak Dr Afni Z MSi menyampaikan keinginannya untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan Ombudsman.
"Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman, dari pertemuan ini kami perlu susun bersama Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak," imbuhnya.
Sebagai tindaklanjut dari kunjungan ini, Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen untuk menjadikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak sebagai simbol transformasi pelayanan publik yang berintegritas, inklusif dan berbasis digital.(***)