Oknum Lurah Dipecat dan Terancam 1 Tahun Penjara Karena Gelar Pesta Pernikahan Anaknya Saat PPKM Darurat

datariau.com
1.469 view
Oknum Lurah Dipecat dan Terancam 1 Tahun Penjara Karena Gelar Pesta Pernikahan Anaknya Saat PPKM Darurat

Diketahui, kasus dugaan pelanggaran pidana terkait resepsi pernikahan oknum lurah di Depok inisial S di masa PPKM darurat memasuki babak baru. Oknum lurah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan itu disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok. Pihak Kejari Depok mengaku telah menerima surat penetapan tersangka Lurah S dari Polres Metro Depok.

"Kami hari ini telah menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) terkait kasus lurah pelanggar protokol kesehatan inisial S dan telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro kepada wartawan, Selasa (6/7).

Menurut Sri Kuncoro, dari pemeriksaan sejauh ini, Lurah S dianggap telah melanggar sejumlah pasal terkait resepsi pernikahan di tengah PPKM darurat yang digelarnya. Pasal itu mulai dari UU tentang wabah penyakit menular dan KUHP pidana perihal ajakan melawan petugas.

"Tersangka S disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP," terang Sri Kuncoro. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)