Langgar Kode Etik, Satu Orang Anggota Polisi Polres Kampar Dipecat

datariau.com
933 view
Langgar Kode Etik, Satu Orang Anggota Polisi Polres Kampar Dipecat

KAMPAR, datariau.com - Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel atas nama Bripka Helmi Kasdi yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian.

Upacara PTDH ini digelar pada Kamis pagi (31/7/2025) sekira pukul 08.00 wib di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, pada tahun 2025 adalah Bripka Helmi Kasdi Anggota Banit Samapta Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar.

Selanjutnya personil pemegang foto yang akan di-PTDH dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Kampar, laporan Kepada Pimpinan apel dikarenakan personil yang di-PTDH tidak dapat dihadirkan.

Kapolres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan, “Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap satu personel atas nama Bripka Helmi Kasdi, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik,” ujarnya.

Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian telah direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Riau tentang pemecatannya.

"Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran," jelasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)