KAMPAR, datariau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap empat pelaku perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama jajaran Ditreskrimsus, Polres Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta aktivis lingkungan, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (9/6/2025).
Lokasi perambahan berada cukup jauh dari pusat desa, melewati jalan tanah terjal di area perbukitan yang dibuka sendiri oleh pelaku. Jalan akses dan pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat. Di lokasi tampak kawasan hutan yang semula alami kini telah digunduli.
Lahan tersebut sebagian telah ditanami kelapa sawit, sementara area lainnya tampak baru dibuka dan siap ditanami bibit sawit. Polisi menghadirkan tiga dari empat tersangka yang memakai baju tahanan oranye, diborgol, dan bermasker.
"Kasus ini diungkap tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berdasarkan laporan dari masyarakat. Empat orang tersangka yang kami tangkap," kata Herry.
Menurut Herry, penangkapan ini berasal dari dua laporan berbeda, namun lokasi yang dirambah masih berdekatan dan satu hamparan. Wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu di Desa Balung.
"Kami membentuk Satgas PPH ini setelah melihat banyaknya kejahatan lingkungan, terutama perambahan hutan di Riau," ungkap Herry.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan keempat tersangka adalah Yoserizal (43), Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), dan M Yusuf Tarigan (50).
“Tiga orang tersangka kami hadirkan dalam konferensi pers. Satu orang, M Yusuf Tarigan, tidak bisa hadir karena mengalami sakit jantung,” kata Ade.
Tersangka Yoserizal diketahui merupakan Ninik Mamak Desa Balung dan juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Sementara Buspami adalah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Muhammad Mahadir juga seorang ninik mamak di Desa Balung, dan M Yusuf Tarigan merupakan penggarap lahan.
"Lokasi pertama hutan lindung dan HPT yang digarap luasnya sekitar 50 hektar. Sudah ditanam sawit berumur sekitar 9 bulan. Sedangkan lokasi kedua luasnya 10 hektar, lahan baru dibuka, baru sebagian ditanam bibit sawit," sebut Ade.
Ade menyebut, Yoserizal dan Mahadir mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektar dan menjual kawasan hutan lindung dengan sistem kerja sama.
"Tersangka Buspami mengajak MM untuk menggarap hutan jadi kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung, dengan sistem bagi hasil. Hal ini diketahui oleh tersangka Yoserizal," jelasnya.
Sementara itu, M Yusuf Tarigan diketahui membeli lahan dari pelaku berinisial R, keponakan Yoserizal, yang saat ini masih buron.
"Tersangka M Yusuf Tarigan adalah orang yang menggarap lahan 10 hektar. Dia mengaku beli lahan dari R, yang masih DPO," kata Ade.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dokumen berupa surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja sama.
"Modus operandi para tersangka dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang," ujar Ade.
Sumber: Kompas.com