Menurut Undang-Undang Presiden Bukan Lambang Maupun Simbol Negara, Berikut Bunyinya..

Ruslan
2.056 view
Menurut Undang-Undang Presiden Bukan Lambang Maupun Simbol Negara, Berikut Bunyinya..
Foto: Net

UU No 24 Tahun 2009

Pasal 1

3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 46

Lambang negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Pada 7 Agustus 2015, detikcom pernah bertanya ke ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin. Dia menjelaskan presiden bukan termasuk simbol negara.

"Bukan, presiden bukan dari simbol negara," kata Irman kala itu.

"Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan," ujar Irman. (*)

Source: kaskus.co.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)