Maling Motor Dijemput Polisi di Rumahnya Desa Tanjung Kampar

datariau.com
601 view
Maling Motor Dijemput Polisi di Rumahnya Desa Tanjung Kampar

XIII KOTO KAMPAR, datariau.com - Unit Reskrim Polsek XIII Koto berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat (11/3/2022) di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Tersangka kasus Curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah PA (27) warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 4346 ZM warna hitam merah.

Penangkapan PA atas laporan dari korbannya Arzan warga Desa Tanjung yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM 4346 ZM pada Senin malam (28/2/2022) di Dusun VI Desa Tanjung RT 01 RW 02 yang dipakirkan di depan rumahnya.

Peristiwa ini berawal pada Senin sekira pukul 18.30 wib, sewaktu pelapor memakirkan sepeda motornya di depan rumahnya, pada saat pelapor di dalam rumah seketika pelapor mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.

Kemudian pelapor keluar rumah dan meliat sepeda motor yang dipakirkan di depan rumah sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 6.000.000 lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut.

Kemudian pada Jumat siang (11/3/2022) sekitar pukul 11.30 wib, Unit Reskrim Polsek XIII Koto mendapat informasi tentang keberadaan PA yang diduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek XIII Koto dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana. (lis)

Tag:Curanmor
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)