SMM PANEL INDO

LBH PKM Minta Polisi Sampaikan Perkembangan Dugaan Kasus Ijazah Oknum Anggota DPRD Siak

datariau.com
94 view
LBH PKM Minta Polisi Sampaikan Perkembangan Dugaan Kasus Ijazah Oknum Anggota DPRD Siak

Selain ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memuat ketentuan mengenai pemalsuan surat. Pasal 391 antara lain mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat tertentu, serta penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Hingga berita ini dimuat, Polda Riau maupun oknum DPRD Siak inisial I belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan mengenai perkembangan dan substansi perkara tersebut.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)