PEKANBARU, datariau.com - Lembaga Bantuan Hukum Potret Keadilan Masyarakat (LBH PKM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyampaikan perkembangan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Siak berinisial I.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur/Ketua LBH PKM, Zulkifli, S.H., M.H., melalui pernyataan terbuka kepada Polda Riau pada Jumat (25/9/2026).
Zulkifli mengatakan, pihaknya meminta kepolisian memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sejauh mana proses penanganan dugaan perkara tersebut. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup untuk mengarah pada dugaan tindak pidana, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, Zulkifli meminta kepolisian juga menyampaikan status penanganan perkara tersebut kepada publik.
"Kami dari LBH PKM menyampaikan pernyataan terbuka kepada Polda Riau, bagaimana perkembangan kasus dugaan ijazah palsu oknum DPRD berinisial IG tersebut, apakah ditemukan bukti-buktinya atau tidak. Jika terbukti, tingkatkan ke penyidikan kalau laporannya pengaduan masyarakat. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, sampaikan saja hentikan penyelidikan," ujar Zulkifli melalui pernyataannya kepada datariau.com, Senin (28/9/2026).
Ia menegaskan, permintaan tersebut disampaikan dalam rangka mendorong proses hukum berjalan secara objektif dan transparan, tanpa melihat latar belakang pihak yang dilaporkan atau terlapor.
Menurut Zulkifli, dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan persoalan yang perlu ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, LBH PKM meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional dan menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan.
"Pernyataan terbuka kami ini secara tegas agar tidak memandang latar belakang terlapor atau oknum di DPRD Siak ini. Jadi usut hingga tuntas karena jika terbukti penggunaan atau ijazah palsu merupakan tindak pidana serius yang berkaitan dengan ketentuan Sistem Pendidikan Nasional serta pemalsuan dokumen," katanya.
Zulkifli juga berharap proses penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa laporan atau pengaduan masyarakat tidak mendapat tindak lanjut.
"Untuk itu pernyataan terbuka ini disampaikan agar Kepolisian tidak terkesan lamban menangani atau menyikapi desakan masyarakat luas atau elemen masyarakat dalam kasus tersebut," ujarnya.
Ketentuan Hukum
Dalam pernyataannya, Zulkifli turut merujuk pada ketentuan pidana terkait penggunaan ijazah yang terbukti palsu.
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memuat ketentuan mengenai pemalsuan surat. Pasal 391 antara lain mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat tertentu, serta penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dalam perkara yang bersangkutan.
Hingga berita ini dimuat, Polda Riau maupun oknum DPRD Siak inisial I belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan mengenai perkembangan dan substansi perkara tersebut.***