Tahap FasilitasiSaat disinggung permasalahan yang terjadi di Desa Rantau Kasih, Kampar Kiri, Kampar, antara masyarakat dengan PT Nusa Wana Riau, dikatakan Maamun Murod saat ini tengah dilakukan tahap fasilitasi DLHK Riau bersama Pemkab Kampar.
"Kita akan bersama-sama melakukan verifikasi dan indentifikasi di lapangan, supaya kita mendapatkan hasil yang benar dan valid. Dengan demikian, akan dihadirkan keputusan terbaik. Baik itu buat masyarakat maupun untuk perusahaan sebagai investor. Masyarakat, sangat perlu kita perhatikan, begitu juga perusahaan sebagai investor. Jika, ada masalah-masalah di kawasan, ini tentu akan berdampak kepada investasi," sebutnya lagi.
Karena itu, ujar Murod, mesti dilihat dulu apakah masyarakat terlebih dahulu atau HTI yang berada di sana. "Kalau HTI dulu, maka akan diberikan hak kelola berupa kerjasama dengan pemegang HTI. Namun kerjasama itu harus win solusi. Jadi harus diverifikasi dulu mengenai status lahan itu," terangnya.
Kalau masyarakat duluan, maka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. "Namun, untuk pengeluaran lahan dari kawasan izinnya tetap ada di KLHK, dan tidak ada di daerah," tambahnya.
Saat ini, dikatakan Maamun Murod, DLHK Riau telah menurunkan tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengaduan Dian Citra Dewi, dan Kepala Seksi Gakkum Agus Suryoko untuk mendengar permasalahan dari sudut pandang masyarakat.
Kemudian, tim melakukan konsolidasi ke pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kampar Kiri Hilir, Kepala Desa Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak, dan tokoh Desa Rantau Kasih, serta Polsek Kampar Kiri.
Pada rapat tadi, ungkap Maamun Murod, pihak LAM meminta kepada DLHK Riau untuk mendampingi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan dalam fasilitasi tersebut.
"DLHK sebagai perpanjangan tangan pemerintah akan mengambil tindakan dan keputusan yang mengacu kepada aturan yang berlaku. Jika itu benar lahan masyarakat, DLHK akan membantunya. Namun, jika nanti ternyata ada oknum-oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini, DLHK akan mengacu kepada aturan yang berlaku," paparnya.
Sedangkan untuk pengeluaran lahan dari kawasan hutan itu, sesuai harapan masyarakat Desa Rantau Kasih adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Jadi bukan kewenanganan Pemprov Riau maupun perusahaan. Namun yang berhak mengeluarkan lahan dari kawasan adalah KLHK," katanya.
Konflik lahan antara korporasi dengan masyarakat di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar ini menjadi sorotan berbagai kalangan sampai ke tingkat nasional. Bahkan persoalan tersebut juga menggelinding hingga ke Gedung DPR-RI di Senayan, Jakarta, saat berlangsung rapat Paripurna Selasa kemarin.
Kasus itu dipicu oleh kekhawatiran warga desa Rantau Kasih terkait nasib kebun sawit yang diisukan masuk dalam kawasan HTI milik sebuah perusahaan perkebunan akasia, yakni PT NWR. Saking khawatirnya warga setempat, mereka rela untuk bermalam hingga hari lamanya, untuk menjaga lahan mereka. Mereka mengaku mendapat informasi lahannya bakal diambil alih oleh PT NWR.
Bahkan dalam video yang beredar luas di media sosial, para ibu-ibu menjerit histeris sampai menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo. Mereka khawatir kebun sawit mereka bakal digusur. Mereka meminta pertolongan Jokowi agar kebun mereka tidak digusur. "Pak Jokowi, tolong kami. Kebun kami mau digusur, mau makan apa kami. Tolong lah pak," kata seorang ibu-ibu bersama warga lainnya. (rls)