Pasal Cuti Haid dan Hamil di Perpu Hilang, Ini Jawabannya!

Ruslan
1.173 view
Pasal Cuti Haid dan Hamil di Perpu Hilang, Ini Jawabannya!

DATARIAU.COM - Pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil tidak termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Sebelum terbitnya Perppu, atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat. Pasalnya dilongkap ke pasal berikutnya tanpa ada kata penghapusan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menekankan, tidak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang, melainkan dikembalikan pengaturannya ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.

"Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku," ujar Baidowi kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).

Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, sedangkan pengaturan hamil tertuang dalam pasal 76.

Namun, deretan pasal itu tidak tertera dalam UU maupun Perppu Cipta Kerja. Kedua aturan itu hanya melongkap pasal itu namun tidak ada tulisan dihapus atau diubah.

Urusan cuti sendiri dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam Pasal 79. Bunyinya: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)