Buntut Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Diadukan ke PBB

Ruslan
1.751 view
Buntut Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Diadukan ke PBB
Foto: Net

DATARIAU.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan Industri ALL Global Union. Hal itu terkait penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KSPI meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lambat dua tahun.

"Saya sudah berhubungan dengan ILO, karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkantor di Jenewa, yaitu ILO Governing Body," ujarnya, Jakarta, Jumat (3/12).

Kepada ITUC yang berkantor di Brussel, Belgia, pihaknya juga sudah mengirim surat. Demikian pula kepada IndustriALL Global Union.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)