Jual Anak di Bawah Umur Untuk Prostitusi, Mucikari Apartemen Ditangkap

Ruslan
1.170 view
Jual Anak di Bawah Umur Untuk Prostitusi, Mucikari Apartemen Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Internet)

"Atas temuan tersebut kami mendalami sehingga diperoleh satu kesimpulan tentang tindak pidana eksploitasi anak secara seksual terhadap korban," tambahnya.

Dari hasil penangkapan AWR juga disita alat kontrasepsi, pil KB, uang tunai, dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (*)

Source: sindonews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)