Jual Anak di Bawah Umur Untuk Prostitusi, Mucikari Apartemen Ditangkap

Ruslan
1.168 view
Jual Anak di Bawah Umur Untuk Prostitusi, Mucikari Apartemen Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban prostitusi online ditampung di apartemen wilayah Kalibata dan Jagakarsa oleh mucikari berinisial AWR (20). Korban dijual dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Kini pelaku telah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Jumat (16/7/2021).

Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak di bawah umur itu berawal dari laporan keluarga korban yang mengatakan anaknya telah pergi dari rumah sejak Juni 2021. Kemudian, polisi menyelidiki dan menemukan indikasi korban menjadi alat eksploitasi anak.

"Dari komunikasi pihak keluarga, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan mengetahui anak tersebut ditampilkan di sebuah aplikasi MiChat," kata Akbar.

"Atas temuan tersebut kami mendalami sehingga diperoleh satu kesimpulan tentang tindak pidana eksploitasi anak secara seksual terhadap korban," tambahnya.

Dari hasil penangkapan AWR juga disita alat kontrasepsi, pil KB, uang tunai, dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (*)

Source: sindonews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)