Jatuh Tertimpa Pohon Pisang, Pekerja Kebun Ini Gugat Majikan Rp5,2 Miliar dan Dikabulkan Pengadilan

Ruslan
1.555 view
Jatuh Tertimpa Pohon Pisang, Pekerja Kebun Ini Gugat Majikan Rp5,2 Miliar dan Dikabulkan Pengadilan
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Seorang pekerja perkebunan pisang tersungkur ke tanah dan terluka. Dia tertimpa pohon pisang milik majikannya.

Pekerja kebun lalu menggugat majikannya. Mahkamah Agung Queensland, Australia mengabulkan. Jaime Longbottom pekerja kebun itu diputuskan berhak menerima kompensasi sekitar Rp5 miliar.

Putusan itu dijatuhkan hampir lima tahun setelah dia terluka saat memanen pisang di sebuah peternakan dekat Cooktown.

Jaime bekerja sebagai buruh. Pekerjaannya adalah memetik pisang dari pohonnya.

Pada Juni 2016, saat bekerja di L&R Collins Farm, ia jatuh dari pohon bersama dengan seikat besar pisang. Tak hanya itu, pohon besar juga menimpa Jamie sehingga menyebabkan luka serius.

Dia berargumen bahwa perusahaan itu lalai karena gagal melatihnya secara memadai tentang cara menangani pengumpulan pisang yang lebih besar dari pohon yang lebih besar.

"Pohonnya luar biasa tinggi. Tuan Longbottom memanjat dan terjatuh ke tanah. Jatuh di sisi kanannya," kata hakim Catherine Holmes.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)