Ini 37 Organisasi yang Menolak Usulan MUI Soal LGBT Dihukum Pidana

datariau.com
80 view
Ini 37 Organisasi yang Menolak Usulan MUI Soal LGBT Dihukum Pidana
Ilustrasi. (Foto: BBC.com)

Sementara itu, Kiai Cholil Nafis menegaskan bahwa dorongan untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas terhadap LGBT bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga karakter bangsa dan nilai-nilai moral masyarakat.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegasnya.

MUI juga mendorong upaya pencegahan dilakukan sejak dini melalui keluarga, pendidikan moral, penanaman nilai agama, serta pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak mudah terpengaruh lingkungan yang dinilai menyimpang.

Baca juga:Mampukah Perda Syari'ah Menghalau LGBT dari Ranah Minang?


Sumber: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)