Ini 37 Organisasi yang Menolak Usulan MUI Soal LGBT Dihukum Pidana

datariau.com
83 view
Ini 37 Organisasi yang Menolak Usulan MUI Soal LGBT Dihukum Pidana
Ilustrasi. (Foto: BBC.com)

DATARIAU.COM, datariau.com - Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap wacana pemidanaan terhadap pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagaimana didorong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Kamis (18/6/2026). Jaringan Masyarakat Sipil menilai usulan pemidanaan terhadap LGBT berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual.

Sebelumnya, MUI meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT. Bahkan, MUI menilai hukuman terhadap pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan.

Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menyebut perilaku LGBT sebagai tindakan asusila sekaligus penyimpangan.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Baca juga:Demokrat Pekanbaru Bakal Ajukan Ranperda LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pembinaan


Menanggapi hal tersebut, Jaringan Masyarakat Sipil menyampaikan penolakan dan memaparkan tiga alasan utama. Pertama, tidak adanya batasan yang jelas mengenai definisi "kampanye LGBTQ". Kedua, wacana menghukum seseorang berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual dinilai berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara. Ketiga, isu tersebut dianggap dapat mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan penting yang sedang dihadapi Indonesia.

Mereka juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Dukung Kota Pekanbaru Zero LGBT, Tengku Azwendi Dorong Edukasi Pencegahan di Lingkungan Sekolah


Adapun 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil tersebut adalah:

1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI - LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia (SJI)
5. Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women's March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia - Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera Sintas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id

Baca juga:Viral Video Waria Pesta di THM Pekanbaru, Ketua MKA LAMR: Pantang Perilaku Menyimpang di Bumi Melayu


Sementara itu, Kiai Cholil Nafis menegaskan bahwa dorongan untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas terhadap LGBT bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga karakter bangsa dan nilai-nilai moral masyarakat.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegasnya.

MUI juga mendorong upaya pencegahan dilakukan sejak dini melalui keluarga, pendidikan moral, penanaman nilai agama, serta pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak mudah terpengaruh lingkungan yang dinilai menyimpang.

Baca juga:Mampukah Perda Syari'ah Menghalau LGBT dari Ranah Minang?


Sumber: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)