PEKANBARU, datariau.com - Di tengah kondisi kualitas udara Kota Pekanbaru yang masih berubah-ubah akibat kabut asap, DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan evaluasi kondisi udara setiap hari sebelum menentukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran tatap muka.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, mengatakan keputusan mengenai PJJ maupun pembelajaran tatap muka harus mempertimbangkan kondisi udara terkini serta prakiraan cuaca untuk hari berikutnya.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru melalui Disdik perlu memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sehingga keputusan terkait aktivitas pembelajaran tidak hanya mengacu pada kondisi udara hari sebelumnya.
"Mengenai PJJ di Kota Pekanbaru, kita minta Pemko dan Disdik mengevaluasi setiap hari bagaimana kondisi cuaca di hari-hari berikutnya. Pemko dan Disdik mesti berkoordinasi dengan BMKG mengenai prakiraan cuaca di hari berikutnya," kata Tekad, Selasa (22/9/2026).
Baca juga:Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Anak Sekolah Kembali Belajar Tatap Muka Mulai Besok
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memang memperpanjang PJJ bagi peserta didik PAUD, TK, SD hingga SMP sederajat pada 21-22 September 2026 setelah kualitas udara kembali memburuk. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pemantauan kualitas udara, termasuk informasi BMKG dan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tekad menilai kondisi kualitas udara tidak selalu sama setiap harinya. Karena itu, menurutnya, kebijakan pendidikan juga perlu menyesuaikan perkembangan terbaru di lapangan.
"Contoh hari ini, ternyata udara bisa dikategorikan bukan tidak sehat, tapi masih layaklah untuk anak bisa sekolah tatap muka," ujarnya.
Baca juga:Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka, DPRD Minta Kualitas Udara Dipantau Setiap Hari
Selain meminta evaluasi kondisi udara secara berkala, Tekad juga menyoroti waktu pengambilan keputusan PJJ maupun pembelajaran tatap muka.
Ia meminta Pemko dan Disdik menyampaikan keputusan tersebut lebih awal agar orang tua, siswa, serta pihak sekolah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran pada hari berikutnya.
"Keputusan apakah PJJ atau tidak itu mestinya dilakukan sebelum jam 9 malam atau 10 malam, sehingga para orang tua dan murid dan pihak sekolah memiliki kesempatan untuk persiapan proses belajar mengajar di hari berikutnya," jelasnya.
Menurut Tekad, kepastian waktu pengumuman menjadi penting karena perubahan metode pembelajaran membutuhkan persiapan dari berbagai pihak, baik sekolah maupun keluarga siswa.
"Kalau diputuskan jam 9 malam atau 10 malam itu kontraproduktif," tegasnya.
Baca juga:Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Memburuk, Ketua DPRD Minta Penanganan Karhutla Terus Diperkuat
Meski meminta kebijakan disesuaikan dengan kondisi udara harian, Tekad menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Ia menyebut adanya laporan dari sejumlah puskesmas mengenai peningkatan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tengah kondisi udara yang belum stabil.
"Jadi kita mau memang jangan sampai anak-anak kita terkena ISPA. Sampai hari ini di seluruh puskesmas kita dapat laporan penderita ISPA meningkat tajam," ujarnya.
Baca juga:ISPA Tembus 5.000 Kasus, DPRD Pekanbaru Minta Diskes Perkuat Pengawasan hingga Puskesmas
DPRD Pekanbaru sebelumnya juga telah menyatakan dukungan terhadap penerapan PJJ ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya. Tekad pada akhir Agustus 2026 menekankan bahwa kesehatan siswa harus menjadi prioritas ketika kondisi udara memburuk.