Mampukah Perda Syari'ah Menghalau LGBT dari Ranah Minang?

Oleh: Alfira Khairunnisa*
datariau.com
3.169 view
Mampukah Perda Syari'ah Menghalau LGBT dari Ranah Minang?

DATARIAU.COM - LGBT makin marak. Bagaimana tidak? Kondisi hari ini sudah tidak mengherankan lagi. Banyak kita saksikan fakta di lapangan yang bukan hanya diperkotaan saja bahkan di pedesaan sekalipun LGBT sudah banyak menyeruak. Begitu mengkhawatirkannya LGBT hingga DPRD Sumbar kabarnya tengah mengkaji dan merancang Pembentukan Peraturan Daerah untuk menyikat LGBT dari ranah minang (Kompas,com 4/01/2025)

Pemerintah setempat berharap penyakit masyarakat yakni Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender enyah dari bumi Minang, sehingga Perda yang sedang dipersiapkan diharapkan menjadi solusi efektif. Apalagi Ranah Minang dikenal dengan sebutan atau filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“ maka jangan sampai kemaksiatan, ketidakhormatan kepada syarak menjadi kotor di bumi yang sangat menjunjung adat dan adab. Begitu harapan pemerintah daerah yang menganggap ini adalah solusi efektif.

Perda Berantas LGBT, Efektifkah?


Jika pemerintah berharap Perda yang sedang dirancang untuk menyelesaikan LGBT adalah solusi efektif, maka perlu kita kaji ulang bahwa benarkah Perda tersebut benar-benar akan menjadi solusi efektif? Mengingat LGBT ini adalah buah dari sistem sekuler yang hari ini diterapkan. Bahkan jika kita kaji secara teliti bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) yang lahir dari sekulerisme ini jelas membuat manusia bebas, sebebas-bebasnya dalam menentukan keinginannya sendiri, tidak terkecuali dalam menentukan orientasi seksualnya. Sudah jelas bahwa sistem yang diterapkan hari ini menumbuhsuburkan kemaksiatan tersebut.

Namun, bukan berarti niat dan keinginan Pemerintah Daerah untuk memberantas kemaksiatan dalam hal ini LGBT dari Ranah Minang adalah niat yang sia-sia, tidak. Tentu saja keinginan tersebut adalah niat yang sangat baik dan mulia. Tapi bagaimana pun, solusi ini tidaklah efektif. Mengapa? Bukankah sudah banyak sekali Perda Syariah yang dibuat oleh daerah namun jika kita perhatikan terus menerus menjadi persoalan oleh pihak-pihak tertentu.

Bahkan jika kita perhatikan lagi, sampai ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Mengapa? karena pemerintah pusat menganggap bahwa hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler hari ini.

Dalam sistem Demokrasi sekuler hari ini, bukan Islam yang menjadi panduan dalam berbuat namun HAM. Sekali lagi, bukan Islam tapi Hak Asasi Manusia (HAM). Maka jelas, tidak ada tempat bagi penerapan syariat Islam. Bagaimanapun, jelas saja asas yang batil tidak akan pernah mampu memberikan jalan keluar, tidak akan dapat memberikan solusi tuntas atas problematika umat, apalagi jika bersumber pada akal manusia yang lemah, serba kurang.

Bagaimana Memberantas LGBT dalam Islam?


Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Hukuman bagi para pelakunya juga sangat mengerikan. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i).

Perilaku LGBT sebenarnya sudah lama terjadi sejak masa Nabi Luth. Asal mula dimana sesama jenis saling menyukai dan berbuat sebagaimana hubungan antara suami dan istri, dan Allah pun memusnahkan kaum tersebut dengan kekuasaannya dan menjauhkan orang-orang yang beriman dari kemaksiatan tersebut.

Islam jelas punya hukum tertentu yang sesuai syariat Allah terkait sistem sosial yakni sistem pergaulan yang mengatur hubungan dengan lawan jenis maupun sesama jenis lengkap dengan orientasi seksualnya.

Di dalam Islam tidak diperkenankan campur baur yang bukan mahram, ada kewajiban menutup aurat di hadapan laki-laki asing. Bahkan bagi sesama jenis juga memiliki batasan aurat. Jadi tidak sembarangan ketika menampakkan aurat meski di hadapan sesama jenis sekalipun.

Adapun batasan aurat wanita sebagaimana diterangkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”” (HR. Abu Daud)

Adapun batasan aurat sesama wanita adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhabi dalam Kitab Nidzomul Ijtimaiy bahwa aurat sesama wanita adalah dari bahu hingga lutut. Maka yang boleh tampak adalah letak-letak perhiasan. Leher pergelangan tangan dan kaki itu semua boleh terlihat. Sesama wanita, rambut juga boleh kelihatan, namun payudara tidak. Inilah yang menjadi lazim hari ini. Padahal sesama wanita di dalam Islam tidak diperkenankan terlihat hal tersebut karena bagian dari aurat sesama wanita.

Aurat sesama lelaki pun demikian, memiliki batasan. Aurat lelaki dengan sesama lelaki adalah dari pusar hingga ke paha. Sama halnya wanita dengan lelaki. Tidak juga boleh melihat aurat lelaki dari pusar ke paha. Hal ini jugalah yang selama ini tidak terjaga oleh sesama jenis. Sehingga kemudian diduga bisa memancing syahwat sesama jenis karena keterlibatan aurat tersebut, dan tentu masih banyak pemicu lainnya.

Dalam Islam, negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara' termasuk LGBT. Selain itu juga, selama kita memiliki sistem sanksi yang tegas dan dapat memberikan efek jera atas setiap pelanggaran hukum syara' termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Maka kemungkinan orang-orang berbuat maksiat akan semakin sempit, ditambah lagi jika ketakwaan individu sudah terbangun.

Maka sudah sepantasnya kita kembali kepada aturan Islam, yakni syariat Islam yang telah Allah turunkan untuk kemaslahatan dan ketenangan umat manusia bahkan semesta alam turut merasakan betapa syari'at Islam memberikan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu'alam bishoab.***

*) Penulis merupakan Aktivis IDARI (Ikatan Da'iyah Riau)

Tag:Lgbt
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)