Husni Merza: Tanggungjawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat...

Hermansyah
1.490 view
Husni Merza: Tanggungjawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat...
Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM.

SIAK, datariau.com - Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM apresiasi Baznas Kabupaten Siak melaksanakan penyuluhan hukum upaya pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas dari tindak pidana hukum.

"Jangan sampai orang menderita karena kebijakan salah yang kita buat, itu jangan sampai terjadi pada kita," kata Husni, pada rakor persiapan pendistribusian zakat pola konsumtif tahap III tahun 2023, di Graha Zakat Baznas Siak, Rabu (22/11/2023).

"Karena pengelolaan zakat ini berat, tanggungjawabnya selain di dunia, juga di akhirat," jelas Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM.

Husni mengajak semua UPZ yang hadir pada saat itu, agar serius mengikuti penyuluhan hukum ini. Dengan harapan kedepan setiap aktivitas pengumpulan zakat yang dilaksanakan diperlukan dasar hukum yang jelas.

"Silakan nanti tanya dan diskusi, baik itu pidana dalam Undang-undang Zakat termasuk Undang-undang Tipikor," ujar Husni.

Dia menjelaskan, akselerasi program-program Baznas dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan intervensi penanganan stunting lewat zakat pola produktif.

Dimana saat ini, Pemkab Siak merasa terbantu, terutama pada intervensi miskin ekstrim.

"Kita sudah punya data miskin ekstrim sebanyak 738 KK dari 3389 warga. Saya minta Dinsos data ini, kelompokkan berapa usia produktif dan usia anak-anak serta lansia. Agar nanti mudah kita berikan program yang cocoknya apa," ungkapnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak H Samparis bin Tatan menyebutkan dalam pengelolaan zakat ada 3 aman, yakni aman Regulasi, Syar’i dan NKRI.

Maka, pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum Baznas Siak melaksanakan penyuluhan hukum pengelolaan zakat oleh Kejaksaan Negeri Siak melalui Kasi Jatun.

"Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah dijelaskan Kasi Jatun Gebri Pratama SH tadi. Setiap pengelola zakat dalam upaya pengumpulan dana zakat wajib memiliki surat tugas yang dikeluarkan Baznas sesuai pasal 38," kata Samparis.

Dikatan Samparis, dan bila tidak memiliki izin, maka dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 41 bisa di pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

"Saya harapkan adanya kesadaran dari masjid dan mushalla untuk melegalkan dalam pengelolaan zakatnya," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)