Desakan Cabut Izin PT EPE Menguat, Diduga Langgar Andalalin dan Rusak Jalan Mengkapan - Sungai Rawa

datariau.com
129 view
Desakan Cabut Izin PT EPE Menguat, Diduga Langgar Andalalin dan Rusak Jalan Mengkapan - Sungai Rawa

SIAK, datariau.com - Desakan agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) terus menguat. Perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan dan penyimpanan cangkang kelapa sawit itu diduga melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta menyebabkan kerusakan parah pada ruas Jalan Mengkapan??"Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit.

Mantan anggota DPRD Siak sekaligus tokoh masyarakat Desa Sungai Rawa, Fahrizal, menilai pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan tidak dapat lagi ditoleransi karena berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Menurut Fahrizal, berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas yang diterbitkan pada Januari 2022, PT EPE memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum dan selama operasional berlangsung.

Baca juga:Sambil Gotong Royong, Warga Siak Mengutuk Truk PT EPE yang Merusak Jalan


"Dari surat Dinas Perhubungan Siak yang kami terima, PT EPE telah melanggar ketentuan Andalalin. Salah satunya kendaraan angkutan tronton yang melintasi jalan ini memiliki tonase di atas 40 ton, sedangkan jalan ini hanya boleh dilewati kendaraan dengan muatan maksimal delapan ton," kata Fahrizal.

Ia menjelaskan, dalam surat rekomendasi tersebut perusahaan diwajibkan menyediakan berbagai fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas, seperti rambu-rambu peringatan, warning light (WL), penerangan jalan umum (PJU), fasilitas parkir sesuai dokumen Andalalin, serta menggunakan kendaraan angkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Selain itu, PT EPE juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen Andalalin. Bahkan, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertimbangan teknis dapat ditinjau kembali maupun dicabut apabila persyaratan tidak dipenuhi atau terjadi perubahan kondisi lalu lintas maupun tata guna lahan.

Baca juga: Jalan Sungai Rawa Rusak Lagi Akibat Truk ODOL, Dishub Siak Gandeng Polisi Lakukan Penindakan


Namun, menurut Fahrizal, fakta di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut cangkang sawit milik PT EPE dengan muatan lebih dari 40 ton masih bebas melintasi Jalan Mengkapan??"Sungai Rawa.

Akibatnya, ruas jalan kabupaten yang menjadi akses utama masyarakat di tiga desa mengalami kerusakan berat sepanjang lebih dari enam kilometer.

"Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat karena mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Siak tidak cukup hanya memberikan teguran, tetapi harus mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan," tegasnya.

Baca juga:Korban Terus Berjatuhan di Jalan Sungai Rawa yang Rusak Parah, Warga Desak PT EPE Ikut Bertanggung Jawab


Fahrizal juga mengungkapkan bahwa dokumen Permohonan Perubahan Arahan Dokumen Lalu Lintas Rencana Perluasan Pergudangan dan Penyimpanan Cangkang Kelapa Sawit PT EPE secara jelas mewajibkan perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum kegiatan operasional dilaksanakan.

Dokumen rekomendasi Dinas Perhubungan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Siak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Zulkifli, mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali surat rekomendasi Andalalin yang diterbitkan pada tahun 2022 tersebut.

Baca juga:Rusak Parah, Jalan Sungai Rawa Siak Menjadi "Ladang Maut"


Ia mengaku baru sekitar enam bulan menjabat di posisi tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Saya masih enam bulan menjabat di sini. Saya akan berkoordinasi dengan Kadis. Jika memang ada pelanggaran akan kita berikan teguran," ujarnya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan di Komisi III DPRD Siak. Ia juga memastikan akan turun langsung ke Desa Sungai Rawa saat pelaksanaan reses guna melihat kondisi jalan dan menyerap aspirasi masyarakat.

"Saya akan laporkan hal ini kepada Ketua Komisi. Saya juga akan melaksanakan reses ke Desa Sungai Rawa," tegas Alfitra.

Baca juga:AMPAK Riau Desak Penindakan Dugaan Truk Over Tonase PT EPE Sebabkan Jalan Sungai Rawa Rusak Parah


Sebagai informasi, masyarakat menilai operasional angkutan tronton pengangkut cangkang kelapa sawit milik PT EPE dengan kapasitas sekitar 40 ton telah berlangsung sejak 2022. Truk-truk tersebut diduga tetap melintasi Jalan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, meski jalan tersebut memiliki batas kemampuan muatan yang jauh lebih rendah.

Akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar, jalan yang sebelumnya diaspal pada 2021 mengalami kerusakan berat. Pemerintah Kabupaten Siak sempat melakukan perbaikan dengan pengaspalan ulang pada 2023, namun kondisi jalan kembali rusak dalam waktu relatif singkat.

Persoalan dugaan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase besar itu juga telah menjadi perhatian publik. Informasi yang diterima menyebutkan Aliansi Mahasiswa Lingkungan telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tahun 2026 untuk ditindaklanjuti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerusakan jalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Andalalin maupun tudingan sebagai penyebab kerusakan Jalan Mengkapan-Sungai Rawa. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasan mereka pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)