Perbaikan Jalan Sungai Rawa Siak, Said Usman Ingatkan Perusahaan Bertanggung Jawab, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan

datariau.com
132 view
Perbaikan Jalan Sungai Rawa Siak, Said Usman Ingatkan Perusahaan Bertanggung Jawab, Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan

SIAK, datariau.com - Perbaikan jalan aspal 6,4 KM di Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang rusak parah disebabkan truk-truk pengangkut cangkang sawit milik PT Ekasapta Paramita Energi (EPE), telah melahirkan kesepakatan perbaikan bersama dalam Rakor di Kediaman Bupati Siak.

Dalam Rakor ini disepakati perbaikan dilakukan secara gotong royong perusahaan-perusahaan cangkang sawit yang ada di Kawasan Indsutri Tanjung Buton (KITB). Dimana dalam persentasenya PT EPE mendapat porsi 30 sekian persen.

Akan tetapi pembagian persentase ini kemudian memicu perdebatan publik, mengingat aktivitas terbesar yang memanfaatkan Jalan Sungai Rawa sebagai akses jalan utama adalah PT Ekasapta Paramita Energi (EPE). Mengingat stockpile PT EPE berada di KM 6,4 Jalan Sungai Rawa. Sedangkan perusahaan-perusahaan lain stockpile-nya berada di luar Jalan Sungai Rawa.

Baca juga:Warga Sungai Rawa Pasang Spanduk Satire, Undang Bupati Siak "Ngonten" di Jalan Rusak


Tidak hanya itu, truk-truk pengangkut cangkang sawit milik PT EPE juga melebihi tonase dari beban jalan yaitu sebesar 40 ton. Sedangkan beban jalan hanya mampu menahan 8 ton, karena kualifikasi jalan ini masuk dalam Jalan Klas III Kabupaten.

Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, ketika diminta tanggapanya, Rabu (29/7/2029), menilai penyelesaian persoalan perbaikan jalan aspal di Sungai Rawa tersebut harus berangkat dari asas keadilan.

"Pihak yang paling banyak menikmati manfaat dari ruas jalan, sehingga jalan tersebut menjadi rusak sepatutnya memberikan kontribusi terbesar dalam pembiayaan perbaikan jalan tersebut," kata Said yang juga mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

Baca juga:Desakan Cabut Izin PT EPE Menguat, Diduga Langgar Andalalin dan Rusak Jalan Mengkapan - Sungai Rawa


Dikatakannya, bahwa perbaikan fisik saja tidak akan menyelesaikan persoalan Jalan Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit Siak, jika pengawasan terhadap kendaraan bertonase berlebih tetap longgar dan tanpa diberikan sanksi. Jalan Sungai Rawa merupakan jalan kabupaten kelas III yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton.

"Percuma jalan diperbaiki kalau beberapa bulan kemudian kembali rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan tonase harus menjadi prioritas dan jalan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan bermuatan di atas 8 ton," ujarnya.

Ruas Jalan Sungai Rawa menjadi akses utama bagi warga tiga desa, yaitu Desa Rawa Mekar, Desa Sungai Rawa, dan Desa Tanjung Pal. Disaat yang sama, jalan tersebut juga menjadi jalur distribusi utama menuju stockpile PT Eka Sapta Paramita Energi (EPE) di Kilometer 6,4 sebelum material dikirim ke Pelabuhan Industri Tanjung Buton.

Baca juga:Sambil Gotong Royong, Warga Siak Mengutuk Truk PT EPE yang Merusak Jalan


"Kalau berdasarkan persentase penggunaan, harus adil. Siapa yang paling banyak menggunakan jalan, dialah yang seharusnya lebih besar berpartisipasi," tegas Said.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)