LANGSA, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 31 Oktober hingga 5 November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari dua orang diduga bandar terkait daftar pencarian orang (DPO) dan tiga pengedar.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, Ahad (8/11/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 dan penegakan hukum (Gakkum) Narkoba dalam rangka mendukung program Quick Wins Kapolri dengan semangat "Polisi Bersama Masyarakat".
"Selama periode 31 Oktober sampai dengan 5 November 2026, Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga berperan sebagai bandar yang terkait DPO, sedangkan tiga lainnya merupakan pengedar," jelasnya.
Ia menyebutkan, lima kasus yang diungkap terdiri dari tiga kasus sabu, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus etomidate atau yang dikenal dengan istilah vape getar.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 167,72 gram, ganja 1,10 gram, serta etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MJ alias P (43), yang diduga berperan sebagai bandar terkait DPO. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 153,80 gram.
Sebelumnya, pada Ahad (1/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas juga mengamankan BH alias P (38) di kawasan Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka tersebut diduga berperan sebagai bandar terkait DPO. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,19 gram dan ganja 1,10 gram.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga berperan sebagai pengedar. Mereka masing-masing berinisial MKZ (18), FR (18), dan ML (29).
MKZ diamankan pada 31 Oktober 2026 di Gampong Sungai Pauh Tanjung dengan barang bukti sabu seberat 1,80 gram.
Selanjutnya, FR ditangkap pada 2 November 2026 di sebuah warung nasi di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dari tangan tersangka, petugas menyita etomidate atau vape getar seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Kemudian, ML diamankan pada 5 November 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,93 gram.
Lebih lanjut, Iptu Sirya Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, terutama para bandar dan pengedar yang menjadi mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulannya. Jangan sampai generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun etomidate yang disalahgunakan melalui vape. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Langsa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Dengan mengusung semangat "Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar", kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (esy)