Aturan Mendikbudristek No 30 Pemikiran Liberal?

Ruslan
1.361 view
Aturan Mendikbudristek No 30 Pemikiran Liberal?
Ilustrasi (Foto: Republika)

Tentu kita sepakat bahwa adanya legalisasi perbuatan zina atau seks bebas dengan dalih persetujuan antarpihak tentu sangat membahayakan masa depan generasi muda. Ekses buruknya ialah kehidupan generasi muda semakin bebas tanpa dipandu oleh nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa. Bahkan, kondisi ini berpotensi membuka celahmerusaknya moralitas generasi muda sebagai penerus bangsa. Dikhawatirkan pula, dengan potensi seks bebasakan membawa efek domino terhadap delik-delik pidana dan perbuatan kriminal lainnya.

Berbagai elemen masyarakat mulai dari pendidik, tokoh agama, dan perguruan tinggi mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan Pasal 5 ayat (2) huruf b,f,g,h,l dan mPermendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Hal ini dikarenakan membahayakan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sebelum adanya upaya-upaya hukum dari para pihak melakukan uji materi muatan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, untuk dicabut dan dibatalkan, lebih baik pihak Kemdendikbud Ristek melakukan kaji ulang dan revisi terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf b,f,g,h,l dan m.

Ke depan, alangkan baiknya, dalam hal penyusunan peraturan menteri itu diundang para ahli hukum, ahli pendidikan, tokoh agama, dan ahli lainnya agar peraturan yang diterbitkan selain memiliki aspek legal-formal juga memiliki perspektif filosifis dan sosilogis yang baik. Selain itu, adakan diskusi terbuka secara intens dengan berbagai kalangan atau pemangku kepentinganuntuk menampung aspirasi dan bahan masukan bagi pembentukan peraturan tersebut.

Kemendikbud Ristek pun agar hati-hati dan cermat dalam merumuskan peraturan agar sesuai dengan jiwa dan ruh nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan budaya luhur bangsa. Alangkah lebih bijak, jika Kemendikbud Ristek selalu melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan peraturan dan kebijakan.

Publik sepakat bahwa pada dasarnya amat penting Permendikbud Ristek di atas sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Akan tetapi, tentunya muatan materi peraturan yang dibentuk tersebut harus berbasis living law atau kebiasaan yang hidup di masyarakat Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa. Dengan demikian, melalui berbagai upaya dan pertimbangan tersebut diharapkan peraturan yang diterbitkan mengakselerasi kebijakan pendidikan yang berkualitas, melahirkan legacy yang baik bagi generasi muda, menjaga moral bangsa, dan menjunjung tinggi marwah NKRI. (*)

Source: republik.co.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)