Aturan Mendikbudristek No 30 Pemikiran Liberal?

Ruslan
1.358 view
Aturan Mendikbudristek No 30 Pemikiran Liberal?
Ilustrasi (Foto: Republika)

DATARIAU.COM - Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang diundangkan 3 September 2021.

Maraknya kekerasan seksual, lemahnya perlindungan korban, dan lambannya penanganan kasus di perguruan tinggi, merupakan sebagain alasan pentingnya Permendikbud Ristek ini diterbitkan.

Kemendikbud Ristek sebenarnya memiliki niat baik sebagaimana tercantum dalam konsideran Permendikbud Ristek tersebut, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, dalam konsideran berikutnya Kemendikbud Ristek menyadari semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruantinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi.

Namun sangat disayangkan, substansi-substansi yang baik dalam materi muatan Permendikbud Ristek tersebut dicederai oleh munculnya materi muatan dalam Pasal 5 ayat (2) hurufb,f,g,h,l dan m. Beberapa bentuk kekerasan seksual dalam Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tersebut memuat frasa ?tanpa persetujuan korban?. Misalnya beberapa kalimat seperti memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

Lalu ada kalimat mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Berikutnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Muatan-muatan materi di atas, memicu kritik dan penolakan terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, yang dianggap kental bernuansa paradigma seks bebas dengan dalih persetujuan (sexual consent). Adanya frasa ?tanpa persetujuan korban?, seakan melegalisasi perbuatan seks bebas dengan dalih mau sama mau atau suka sama suka dengan persetujuan dari masing-masing pihak.

Hal ini sangat berbahaya dikarenakan standar perilaku yang demikian bukan berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa kita sebagaimana tercermin dalam sila-sila Pancasila dan konstitusi. Karenanya, materi muatan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, oleh berbagai kalangan dinilai lebih bernuansa pemikiran liberal dan hedonis yang tentunya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia.

Permendikbud Ristek tersebut akhirnya menuai kritik tajam berbagai kalangan, mulai dari tokoh pendidikan, para ulama, maupun organisasi keagamaan. Berbagai elemen masyarakat tersebut secara tegas menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dikarenakan dapat berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Tim Penyusun Permendikbud Ristek mungkin lupa atas amanat konstitusi yang secara tegas dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Bagaimana keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia generasi muda bangsa dapat terwujud jika materi muatanPasal 5 ayat (2) huruf b,f,g,h,l dan m, seperti itu.

Di samping itu, materi muatan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pun bertentangan dengan hakikat pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Ketentuan dalamPasal 5 ayat (2) huruf b,f,g,h,l dan m, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pun kontraproduktif dengan upaya pendidikan karakter. Alih-alih membangun profil Pelajar Pancasila, malah menyuburkan budaya permisif dan kebarat-baratan.

Hal ini dikarenakan materi muatanPasal 5 ayat (2) huruf b,f,g,h,l dan m,jauh dari nilai karakter positif sebagaimana tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) huruf b,f,g,h,l dan m Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, serta ketentuan undang-undang sistem pendidikan nasional.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)