TAMBANG, datariau.com - Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Dampaknya, alokasi pembangunan fisik menyusut drastis dan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa hanya mampu dianggarkan untuk 10 bulan.
Kondisi tersebut terungkap dalam rapat resmi yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tarai Bangun di Kantor BPD, Senin (23/2/2026). Rapat dipimpin Ketua BPD Mardiyus SPd dan dihadiri anggota BPD, sementara dari unsur pemerintah desa hadir Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Tarai Bangun, Risvi Ayu Imtihana SSi, didampingi Bendahara Desa Nofry.
Dalam pemaparannya, pemerintah desa menyampaikan bahwa total Dana Desa yang diterima pada 2026 hanya sebesar Rp370 juta, turun tajam dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,8 miliar. Penurunan ini berdampak langsung pada postur belanja desa, khususnya pada sektor pembangunan fisik.
“Untuk Tahun Anggaran 2026, kegiatan pembangunan fisik hanya dapat dialokasikan satu kegiatan, yakni pembangunan drainase posyandu di Dusun IV Tarab Mulia,” jelas Bendahara Desa dalam forum tersebut.
Selain itu, alokasi untuk Siltap yang mencakup gaji kepala desa dan perangkatnya hanya mencukupi kebutuhan selama 10 bulan. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat stabilitas tata kelola pemerintahan desa sangat bergantung pada kepastian pembayaran hak aparatur.
Plh Kepala Desa Tarai Bangun, Risvi Ayu Imtihana, kepada wartawan usai rapat menjelaskan bahwa penurunan pendapatan desa tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
“Dalam regulasi tersebut, sebesar 58,03 persen dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Sisanya 41,97 persen yang diterima desa, yakni sekitar Rp370 juta. Anggaran itu harus dibagi untuk program stunting, BLT, ketahanan pangan, padat karya tunai, serta satu kegiatan drainase posyandu,” terangnya.
Pemerintah desa, lanjutnya, berharap masyarakat dapat memahami keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi. Sejumlah usulan prioritas masyarakat yang telah tertuang dalam RKPDes 2026, baik melalui musyawarah dusun maupun musyawarah desa, belum dapat diakomodasi seluruhnya akibat adanya ketentuan normatif dari pemerintah pusat.
“Kami berharap ada dukungan dan sinergi melalui pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD agar pembangunan di Desa Tarai Bangun tetap dapat berjalan,” ujarnya.