Meskipun dinilai terbukti bersalah, kedua terdakwa tak ditahan. Salawati Taher, anggota tim advokasi Nurhadi, menyesalkan tidak ada perintah penahanan dalam vonis majelis hakim tersebut. ?Sebelum ada putusan inkrah, korban masih terus terancam,? jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer mengatakan, kasus ini menjadi yang pertama dengan pelaku kekerasan jurnalis berlatar belakang aparat dan bisa diproses ke ranah hukum.
?Ini adalah hal yang pertama, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, polisi, yang kemudian sampai disidangkan di pengadilan,? ujar Eben.
Eben mengungkapkan, jika kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif tersebut mendapatkan vonis yang sesuai, hal itu memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers.
?Ini memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang tentu saja itu harapan kita semua agar perlindungan terhadap pers di Indonesia terjamin,? ucapnya.
Source: jawapos.com