Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa lantaran para terdakwa ngotot tak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan kedua terdakwa karena dinilai sopan selama proses persidangan.
Meskipun dinilai terbukti bersalah, kedua terdakwa tak ditahan. Salawati Taher, anggota tim advokasi Nurhadi, menyesalkan tidak ada perintah penahanan dalam vonis majelis hakim tersebut. ?Sebelum ada putusan inkrah, korban masih terus terancam,? jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer mengatakan, kasus ini menjadi yang pertama dengan pelaku kekerasan jurnalis berlatar belakang aparat dan bisa diproses ke ranah hukum.
?Ini adalah hal yang pertama, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, polisi, yang kemudian sampai disidangkan di pengadilan,? ujar Eben.