Ahli Hukum Juga Menilai Pinangki Seharusnya Diperberat

Ruslan
962 view
Ahli Hukum Juga Menilai Pinangki Seharusnya Diperberat
Foto: Net

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa menilai benar atau salah suatu putusan pengadilan atas putusan hakim banding terhadap Pinangki.

Miko menjelaskan KY berwenang apabila ada pelanggaran perilaku hakim dalam mengadili suatu perkara.

"KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," ujar Miko dalam keterangan tertulis.

Miko menjelaskan bahwa KY diberikan kewenangan untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai rekomendasi mutasi hakim.

"Keresahan publik terhadap putusan ini [banding Pinangki] sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan," kata Miko. (*)

Sumber: cnnindonesia.com

Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)