Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Kurir Paket di Makassar

Ruslan
734 view
Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Kurir Paket di Makassar
Gambar: okezone
2 pelaku penyalahgunaan narkoba.

MAKASSAR, datariau.com - A (25) seorang kurir paket ditangkap polisi setelah melakukan transaksi jual beli ganja dengan AJ (23) warga Jalan Banta-bantaeng, Makassar. Keduanya langsung diamankan setelah kedapatan hendak bertransaksi narkotika jenis ganja, di Jalan Landak Baru, Makasdar Kamis (30/8/18) kemarin.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, mengatakan dari penangkapan itu ditemukan satu paket besar yang berisi lima bungkus ganja seberat 5 Kg yang diikat lakban.

Berdasarkan penyelidikan bahwa barang tersebut berasal dari Kota Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE yang dikendalikan oleh Napi berinisial TR alias Coklat yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar setelah divonis 8 tahun penjara.

Lebeih lanjut Diari mengatakan bahwa terbongkarnya peredaran narkoba ini berawal saat tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi pada Kamis (30/08/2018) kemarin.

Saat itu tim elang satuan narkoba mendapat informasi sekitar pukul 13.00 Wita bahwa di Jalan Landak baru atau Daeng Pajonga Kota Makassar akan ada transaksi narkoba.

"Setelah anggota tiba di lokasi tersebut maka didapatlah dua orang yang sedang berdiri di pinggir jalan. Pelaku AJ bertugas untuk menjemput barang sedangkan AR adalah pegawai jasa pengiriman barang tersebut. Dari pengakuan AJ mengatakan barang tersebut milik Napi inisial TR dan masih menjalani hukuman di dalam Rutan Makassar," jelas Diari.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Diari ditemukan barang bukti narkoba jenis daun ganja yang terbungkus menggunakan sleeping bed dan terisolasi.

"Ada sebanyak satu paket besar dan didalamnya terdapat lima bungkusan besar yang diduga berisi ganja," ungkap Kompol Diari.

Sementara Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan terkait penangkapan itu kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," kata La Ode.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: okezone.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)