SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja di kawasan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Siak, Selasa (18/3/2025).
Penangkapan para pelaku oleh tim Opsnal Polres Siak saat itu melakukan penggerebekan pada sebuah kios yang telah lama menjadi tempat transaksi narkoba tersebut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando membenarkan atas penggerebekan sekaligus penangkapan diduga pelaku di wilayah itu.
Dikatakan AKP Tony Armando, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak awalnya menerima informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah kios jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam saat ini.
Setelah melakukan penyelidikan, tim pun bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan pada sore harinya dan berhasil menangkap ketiga diduga pelaku di lokasi tersebut.
"Adapun ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, masing-masing berinisial RF (37), MS (32) dan IH (36)," kata Kasat Narkoba Polres Siak, Kamis (20/3/2025).
"Dimana ketiga pelaku ini, terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sementara inisial RF dikenal sebagai bandar utama dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pelaku yang masih DPO inisial AL," jelas AKP Tony Armando.
Disampaikan AKP Tony, dari lokasi kejadian, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya berupa 6 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 9,88 gram, 4 lembar kertas berwarna cokelat, 9 lembar kertas berwarna merah, 1 bungkus rokok merk Coffee yang berisi paket ganja.
Selanjutnya, satu kotak anak staples dan satu unit staples, 3 unit handphone berbagai merek (Samsung A05s, Vivo Y21A dan Vivo V2026), satu buku catatan warna cokelat yang berisi catatan transaksi ganja, dua unit sepeda motor, masing-masing merk Vario dan Supra Fit-X.
"RF ini berperan sebagai bandar utama dalam peredaran narkotika jenis ganja. Sementara MS dan IL bertindak sebagai kurir dan pengguna," ujarnya.
Pada saat penggeledahan tubuh, inisial RF ditemukan membawa lima paket ganja pada kantong celana. Sedangkan satu paket lagi ditemukan di atas meja yang dimiliki oleh MS.
"Ketiga pelaku ini, kemudian menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika, dengan kandungan Amphetamine, Methamphetamine dan THC (daun ganja)," ungkap Kasat Narkoba Polres Siak.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dan Polres Siak menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah setempat.
Dengan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Pengungkapan ini, diharapkan kepada masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan serta kehidupan individu," pungkasnya.(***)